Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur
Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang...
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang...
Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.
Hingga saat ini belum ada terpidana korupsi, teroris, dan narkoba yang memenuhi syarat remisi.
Nunun dijemput keluarga besarnya dari Rutan Pondok Bambu.
Remisi tidak berlaku untuk narapidana kasus korupsi.
Terpidana kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swar...
Terdakwa Miranda Swaray Goeltom ketika mendengarkan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tindak...
Terdakwa, Miranda Swaray Goeltom berdoa bersama kerabatnya sebelum menjalani persidangan di Pengadil...
Tersangka kasus Cek Pelawat Miranda S. Gultom menggendong dua cucu nya sebelum berangkat ke KPK, Jak...
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom ketika hadir di Komisi Pemberan...
Inilah sepenggal kisah skandal itu.
Kemarin (31/5) Nunun Nurbaetie dikabarkan berada di Bangkok.
Perjalanan Nunun Nurbaetie akhirnya terhenti setelah 1 tahun 3 bulan 7 hari.